Sabtu, 05 Maret 2011

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Perbandingan Cyber Law dengan Computer Crime Action

Cyber atau dunia maya merupakan awalan yang digunakan untuk menggambarkan seseorang, sesuatu, atau ide sebagai bagian dari usia dan informasi komputer. Cyber Warfare didefinisikan sebagai perang melawan disiplin yang mengintegrasikan alat kekuasaan militer untuk mencapai dan mempertahankan keunggulan AS dalam komunikasi jaringan melalui perencanaan terpadu, pelaksanaan, dan penilaian kemampuan ofensif dan defensif.

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace.

Perbandingan Cyber Law dan Computer Crime Action adalah :

Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

- Cyber Law

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

  • Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
  • Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
  • Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
  • Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

- Computer Crime Act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.

Sumber :

http://community.gunadarma.ac.id/user/a_uL/blogs

http://www.total.or.id/info.php?kk=Cyber%20law

http://www.total.or.id/info.php?kk=Cyber

Kiki Sulendra

10107984

4KA14

IT Audit Trail

IT Audit Trail

Definisi IT (Teknologi Informasi)

Lucas (2000): Teknologi informasi adalah segala bentuk teknologi yang diterapkan untuk memproses dan mengirimkan informasi dalam bentuk elektronis. Mikrokomputer, komputer mainframe, pembaca barcode, perangkat lunak pemroses transaksi, perangkat lunak lembar kerja (spreadsheet), dan peralatan komunikasi dan jaringan merupakan contoh teknologi informasi.

Definisi Audit Trail

Definisi dari audit trail serta faktor-faktor yang menentukan auditabilitas (auditability) seperti yang diungkapkan oleh Kell dkk. (2001:335), yaitu: “Dua faktor utama yang menentukan auditabilitas yaitu: Integritas manajemen (Management Integrity), dan ketersediaan bukti serta data akuntansi (adequacy of accounting records and evidences). Adapun ketersediaan bukti dan data akuntansi yang memadai dalam rangka mendukung proses audit trail. Audit trail didefinisikan sebagai mata rantai bukti yang memungkinkan sebuah transaksi dapat ditelusuri dari suatu total dalam laporan keuangan ke dokumen sumbernya”.

Dalam sistem informasi akuntansi manual, audit trail meliputi dokumen sumber, buku besar, jurnal, kertas kerja, dan catatan lain. Sedangkan dalam sistem informasi berbasis komputer, dimana transaksi ekonomi ditampung, dikumpulkan, didokumentasikan (captured or received), dikirim (transferred), dan disimpan (stored) secara elektronis tanpa dokumen sumber tercetak, maka audit trail berupa dokumen sumber tercetak (paperless) akan berkurang. Namun bukan berarti perusahaan tidak bisa diaudit.

Dengan semakin berkembangnya teknologi komputer, maka banyak perusahaan yang mulai meninggalkan sistem informasi akuntansi manual dan beralih ke sistem informasi akuntansi berbasis komputer. Dalam suatu sistem informasi akuntansi berbasis komputer yang dirancang dengan baik, akan menghasilkan suatu audit trail yang lebih luas (extensive) dan lebih jelas dibandingkan sistem informasi akuntansi manual, yang dikenal dengan electronic audit trail. Contoh audit trail yaitu log dan listing, hal ini diungkapkan oleh Allison (2003), yakni: “Log dan listing mencatat semua usaha untuk menggunakan sistem yang biasanya mencatat antaralain: tanggal dan waktu, kode yang digunakan, tipe akses, aplikasi dan data yang digunakan”.

Pengaruh pengendalian internal dalam sistem informasi akuntansi terhadap audit trail dikemukakan oleh Gascoyne (1990), yaitu: “Pengendalian internal dalam sistem informasi akuntansi berbasis komputer, baik pengendalian umum maupun pengendalian aplikasi memiliki tujuan masing-masing dan mempengaruhi audit trail. Pengendalian umum adalah pengendalian atas segala aktivitas dan sumber daya yang dipakai dalam pengembangan suatu sistem informasi, pelaksanaan proses, dan fungsi-fungsi pendukung lainnya. Pengendalian aplikasi adalah pengendalian atas suatu aplikasi tertentu untuk menjamin bahwa seluruh transaksi telah terotorisasi, direkam dan diproses secara lengkap, akurat, dan tepat waktu”.

Dengan adanya pengendalian umum yang memadai, maka sistem informasi akuntansi dapat dirancang serta dibangun dengan suatu fasilitas audit traiil yang memadai pula. Demikian pula dengan pengendalian aplikasi, suatu pengendalian aplikasi yang baik akan menyediakan fasilitas audit trail yang memadai, hal ini akan memberikan jaminan kelengkapan (completeness), keakuratan (accuracy), dan otorisasi (authorization) suatu transaksi.

Kiki Sulendra

10107984

4KA14

Sumber :

1.http://jurnal.unikom.ac.id/ed9/04-Supriyati.pdf

2.http://jurnalskripsi.com/pengaruh-kualitas-pengendalian-internal-pada-sistem-informasi-akuntansi-terhadap-keandalan-audit-trail-dalam-sistem-informasi-studi-survai-atas-auditor-internal-pada-beberapa-bumn-persero-di-kota-ban-pdf.htm

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin pesat, mengubah cara pandang serta cara seseorang bekerja, mengandalkan yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan lebih efektif. Maka dibuatlah sebuah sistem informasi komputerisasi Akuntansi yang memudahkan kegiatan-kegiatan akuntansi dengan bantuan alat pengolah informasi yaitu computer, namun disetiap hal yang dianggap baik pasti ada kelemahan, maka di bangun pula sebuah pengendalian yaitu Audit Sistem Informasi Komputerisasi Akuntansi.

Audit
Pengertian Audit menurut Arens, et al. (2003) yang diterjemahkan oleh Kanto Santoso, Setiawan dan Tumbur Pasaribu :

”Audit adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian info rmasi ekonomi tersebut dengan kriteria- kriteria yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut”.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapatdisimpulkan bahwa audit merupakan salah satu jasa atestasi dari profesi akuntan public dimana orangnya disebut dengan istilah auditor sedangkan pekerjaannya disebut dengan Auditing.

Sistem Informasi

Definisi sistem informasi menurut Ali Masjono Mukhtar, adalah:

”Suatu pengorganisasian peralatan untuk mengumpulkan, menginp ut, memproses, menyimpan, mengatur, mengontrol, dan mela- porkan informasi untuk pencapaian tujuan perusahaan.”



Komputerisasi

Komputerisasi yang berasal dari kata komputer (Computer) diambil dari bahasa latin

”Computare” yang berarti menghitung (to compute atau reckon). Komputer adalah sistem elektronik untuk memanipulasi data yang cepat dan tepat serta dirancang dan diorganisasikan supaya secara otomatis menerima dan menyimpan data input, memprosesnya, dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah instruksi-instruksi program yang tersimpan dimemori (stored program). Komputerisasi merupakan aktivitas yang berbasis pada komputer (Computer Based System).

Akuntansi
Akuntansi (Accounting) menurut (Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, 1999):

“Accounting is process of three activities : identifying, recording and communicating the economic events of an organization (business or non business) to interested users of the information.”

Karakteristik sistem informasi komputerisasi akuntansi terdiri dari :

1.Akuntansi yang berbasis pada sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan buku besar yang berfungsi sebagai gudang data (data warehouse). Di mana seluruh data yang tercantum dalam dokumen sumber dicatat dengan transaction processing software ke dalam general ledger yang diselenggarakan dalam bentuk shared data base sehingga dapat diakses oleh personel atau pihak luar yang diberi wewenang.

2.Pemakai informasi akuntansi dapat memanfaatkan informasi akuntansi dengan akses secara langsung ke shared data base.

3.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat menghasilkan informasi dan laporan keuangan multi dimensi.

4.Sistem informasi komputerisasi akuntansi sangat mengandalkan pada berfungsinya kapabilitas perangkat keras dan perangkat lunak.

5.Jejak audit pada sistem informasi komp uterisasi akuntansi menjadi tidak terlihat dan rentan terhadap akses tanpa izin.

6.Sistem informasi komputerisasi akuntansi dapat mengurangi keterlibatan manusia, menuntut pengintegrasian fungsi, serta menghilangkan sistem otorisasi tradisional.

7.Sistem informasi komputerisasi akuntansi mengubah kekeliruan yang bersifat acak ke kekeliruan yang bersistem namun juga dapat menimbulkan risiko kehilangan data.
8.Sistem informasi komputerisasi akuntansi menuntut pekerja pengetahuan (knowledge worker) dalam pekerjaannya.

Tujuan audit sistem in formasi komputerisasi akuntansi adalah untuk mereview dan mengevaluasi pengawasan internal yang digunakan untuk menjaga keamanan dan memeriksa tingkat kepercayaan sistem informasi serta mereview operasional sistem aplikasi akuntansi yang digunakan.

Kiki Sulendra

10107984

4KA14

Sumber :

1. http://jurnal.unikom.ac.id/ed9/04-Supriyati.pdf

2. http://nenkyuni.blogspot.com/2011/03/audit-sistem-informasi-komputerisasi.html

Minggu, 13 Februari 2011

Kejahatan Dunia Maya “Cyber Crime”

Kejahatan Dunia Maya

“Cyber Crime”

Dunia maya adalah suatu dunia yang bebas, didukung oleh kemajuan-kemajuan teknologi yang makin canggih, dunia maya pun banyak difungsikan sebagai alat komunikasi dari manapun dan kapanpun. Dan tidak hanya digunakan untuk hal positif namun banyak pula yang disalah gunakan sehingga fungsinya tidak baik lagi.

Kejahatan yang makin sering terjadi adalah Cyber Crime, suatu aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan orang lain yang tidak sedikit jumlahnya dan kejahatan tersebut dilakukan di dunia cyber maka disebut kejahatan Cyber, salah satunya cyber crime. Misalnya saja penipuan lelang secara online, dan pemalsuan cek.

Selain kejahatan yang dilakukan dalam dunia maya, asalkan dukungan utama untuk mempermudah kejahatan adalah computer, istilah tersebut juga dapat digunakan.

Karakteristik CyberCrime :

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Kondisi yang mencerminkan adanya tindak kejahatan CyberCrime :

Accont atau Data Fiktif,

Analisa Kejahatan Data Fiktif tersebut adalah terjadi data dari sebuah ISP (Internet Service Provider) dan data tersebut biasanya disalah gunakan dan digunakan secara tidak sah sehingga merugikan pihak yang data nya dicuri. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara dalam hal ini efek yang ditimbulkan biasanya berdampak besar, misalnya kerugian secara materi.

Contoh nyata :

Misalnya account atau data seorang pribadi yang tidak melakukan transaksi namun terhitung telah melakukan transaksi, sehingga seseorang yang dirugikan tersebut harus menanggung perbuatan dari seseorang yang jahat tersebut.

Kiki Sulendra _ 10107984

4KA14