Apa itu Hak Cipta …?
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang telah dibuat. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Untuk dapat melindungi Hak cipta maka dibuatlah undang-undang tentang perlindungan terhadap hak cipta.
Hak cipta juga bisa disebut hak paten akan karya yang telah dibuat dari Pencipta, Pengarang, dan Pemengang hak cipta, seperti karya seni, karya tulis dan karya lainnya. Di inetrnasional hak cipta dilambangkan : “ ©, Unicode: U+00A9 ”.
Pemerintah menetapkan undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebanyak 15 Bab dan 78 pasal yang pada intinya mengandung arti:
BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1, dijelaskan diantara nya tentang pengertian hak cipta, pencipta dan ciptaan.
BAB II Lingkup Hak Cipta
Pasal 2, dijelaskan tentang fungsi dan sifat hak cipta.
Pasal 3 & 4, dijelaskan pewarisan hak cipta
Pasal5 s/d 9, dijelaskan tentang pencipta
Pasal 10 & 11 menjelaskan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui
Pasal 12 & 13, menjelaskan tentang ciptaan yang dilindungi
Pasal 14 s/d 18 dijelaskan tentang pembatasan hak cipta
Pasal 19 ,s/d 23 dijelaskan hak cipta atas potret
Pasal 24 s/d 26 dijelaskan tentang hak moral
Pasal 27 s/d 28 dijelaskan sarana kontrol teknologi
BAB III Masa Berlaku Hak Cipta
Pasal 29 s/d 34 dijelaskan masa berlaku hak cipta
BAB IV Pendaftaran Ciptaan
Pasal 35 s/d 44 dijelaskan pendaftaran ciptaan
BAB V Lisensi
Pasal 45 s/d 47, dijelaskan tentang lisensi dari hasil ciptaan
BAB VI Pasal 48 dijelaskan tentang Dewan Hak Cipta
Dan seterusnya.
Berikut sebagian penjabaran dari undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta :
UU HAK CIPTA
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang- undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
1. Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
2. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang ataulebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Kiki Sulendra
10107984
4 KA 14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar